Pages

Friday, July 12, 2013

Isham GURU INDONESIA

PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH KAB. DONGGALA

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi, Nomor : 21 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas

dan Angka Kreditnya pada bab.I. pasa 1 ayat 1 – 9 disebutkan bahwa :

1). Jabatan fungsional sekolah adalah jabatan fungsional yang

mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk

melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan

pendidikan, 2). Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang

diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat

yang berwenang untuk melaksanakan kepengawasan akademik dan manajerial

pada satuan pendidikan, 3). Satuan Pendidikan adalah taman

kanak-kanak, raudhatul atfhal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah,

sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah

atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah

kejuruan , pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, 4).

Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam penyusun

program pengawasan, melaksanakan pengawasan, Evaluasi hasil

pelaksanaan program dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan

profesional guru, 5).

Dengan ketentuan itu, maka dalam melaksanakan tugas kepengawasan

melakukan langkah-langkah penyusunan program, melaksanakan program,

melaksanakan evaluasi dan melaksanakan tugas pembimbingan dan

pelatihan professional guru sudah menjadi keharusan bagi pengawas dan

tidak mungkin ditawar-tawar. Dan pada pasal 6 dari ketentuan ini

ditegaskan bahwa : 1). Beban Kerja Pengawas sekolah adalah 37, 5 (tiga

puluh tujuh setengah) jam perminggu didalamnya termasuk pembinaan,

pemantauan, penilaian dan pembimbingan sekolah, dengan sasaran Sasaran

pengawasan bagi setiap pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat

1 adalah sebagai berikutUntuk TK/RA/ dan SD/MI paling sedikit 10

satuan pendidikan dan / atau 60 (enam puluh )orang guru.Untuk SMP/MTs

dan SMA/MA/SMK/MAK/ paling sedikit 7 satuanpendidikan dan/atau 40

(Empat puluh ) orang guru danUntuk SLB paling sedikit 5 satuan

pendidikan dan/atau 40 (Empat puluh )orang guru danUntuk pengawas

bimbingan dan konseling paling sedikit (empat puluh) orang guruUntuk

daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimanadimaksud pasal

(2) paling sedikit (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat

satuan dan jenjang pendidikan.

Apabila ketentuan diatas di kaitkan dengan keberadaan, penugasan

pengawas dalam tugas kepengawasan atas penyelenggaraan pendidikan,

maka apa yang yang dirasakan oleh satuan pendidikan saat ini masih

jauh dari yang diharapkan. Hal ini di dasarkan pada realita bahwa

tugas kepengawasan selama ini belum dapat memenuhi sasaran seperti

yang diamanatkan oleh permenpan diatas, pada hal sebelum permenpan

tersebut diterbitkan telah diterbitkan Keputusan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara, No : 118 / 1996 Bab IV Pasal 5 Ayat 2

f disebutkan : bahwa bidang kegiatan pengawas sekolah diantaranya

menyusun laporan dan evaluasi hasil pengawasan yang mengatur tentang

pelaporan hasil evaluasi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor : 097/U/2002 Bab VII Pasal 25 Ayat 2 menyebutkan bahwa : "

Pengawas sekolah di Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasannya atas

pengelolaan pendidikan di sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota

melaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Badan

Pengawas Kabupaten/Kota, Gubernur dan Inspektur Jendral.

Ketentuan-ketentuan itu seharusnya menjadi acuan bagi para pengelola

pendidikan termasuk pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan

pada satuan pendidikan, sebab hal itu sangat berpengaruh evaluasi

hasil- hasil pembelajaran sekaligus dapat dijadikan bahan bagi

institusi pengelola pendidikan untuk mengukur tingkat keberhasilan

sekolah sekaligus sebagai pembanding dalam mengukur keberhasilan

pendidikan secara berjenjang.

Implementasi ketentuan itu diharapkan mampu meningkatkan proses

pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa

dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, dengan mengacu pada fungsi

yang pertama merujuk pada pengawasan manajerial, sedangkan fungsi yang

kedua merujuk pada pengawasan akademik.

Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan,

penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan

seluruh te-naga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam

pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan

kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan

lainnya.Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan,

penilaian, perbantuan,dan pengembangan kemampuan guru dalam

meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil

belajar siswa.

Sejalan dengan fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas, maka kegiatan

yang harus dilaksanakan pengawas adalah melakukan pembinaan

pengembangan kualitas sekolah/madrasah, kinerja sekolah/madrasah,

kinerja kepala sekolah/madrasah,kinerja guru, dan kinerja seluruh

tenaga kependidikan di sekolah/madrasah; melakukan monitoring

pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya;melakukan

penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah

secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah/madrasah;

Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas sekolah/madrasah

sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan fungsi umum

pengawas sekolah/madrasah melakukan: (1) pemantauan, (2) penyeliaan,

(3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil

pengawasan.Fungsi pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan

pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya

untuk memperbaiki mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang

relevan di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap pen-jaminan/standar

mutu pendidikan,pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum, pemantauan

terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan terhadap proses

pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa,

pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru,

pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan

lainnya di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap hubungan

sekolah/madrasah dengan masyarakat, pemantauan terhadap data statistik

kemajuan sekolah/madrasah, dan program-program pengembangan

sekolah/madrasah.

Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap: kinerja

sekolah/madrasah,kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru,

kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, pelaksanaan

kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran,pemanfaatan sumberdaya,

pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan

moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat. mensupervisi

sumber-sumber daya sekolah/madrasah sumber daya manusia, material,

kurikulum dan sebagainya, penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah

binaannya, kegiatan in service training bagi kepala sekolah/madrasah,

guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan penyeliaan

pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.

Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan

terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu

pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di sekolah/madrasah

sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan,

pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas

Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, pelaporan

perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya,

Komite Sekolah/Madrasah dan stakeholder lainnya.

Fungsi penindaklanjutan meliputi penindaklanjutan terhadap laporan

hasilhasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di

sekolah/madrasah; penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan

kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala

sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya; penindaklanjutan

terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk

membantu kepala sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi

sekolah/madrasah; dan penindaklanjutan terhadap karya tulis ilmiah

yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan uraian di atas, maka peranan umum dan peranan khusus

pengawas sekolah dapat disimpulkan sebagai berikut. Peranan umum

pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) observer, (2)

supervisor, (3) evaluator pelaporan, dan (4) successor. Peranan khusus

pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) patner, (2) inovator,

(3) pelopor, (4) konsultan, (5) konselor,(6) motivator, (7) konseptor,

(8) programer, (9) komposer, (10) reporter, (11) builder, (12)

supporter, (13)observer, (14) user, (15) inspector, (16)

koordinator,dan (17) performer leadership.

Peranan tidak dapat dipisahkan (inherent) dengan fungsi seperti yang

dinyatakan Stoner & Freeman (2000), "For the purpose of managerial

thinking, a role is the behavioral pattern expected of someone within

functional unit. Roles are thus inherent in functions." Sebagai

konsekuensi dari pendapat Stoner & Freeman tersebut, maka dapat

dimaknai bahwa peranan adalah orang yang memainkan fungsi, sedangkan

fungsi adalah kegiatan atau proses yang harus dimainkan oleh pemeran.

Jadi, peranan harus berkaitan dengan fungsi atau sebaliknya fungsi

berkaitan dengan peranan. Atas rasional tersebut, maka fungsi umum

dan fungsi khusus pengawas sekolah harus nyambung dengan peranan umum

dan peranan khusus seperti yang telah diutarakan di atas. Adapun

fungsi umum dan fungsi khusus pengawas sekolah/madrasah seperti

berikut ini.

Fungsi umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1)

pemantauan,(2) penyeliaan (supervision), (3) pengevaluasian pelaporan,

dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan. Fungsi khusus pengawas

sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) persekutuan (kemitraan), (2)

pembaharuan, (3) pempeloporan, (4) konsultan, (5) pembimbingan, (6)

pemotivasian, (7) pengonsepan, (8) pemegrograman, (9) penyusunan, (10)

pelaporan, (11) pembinaan, (12) pendorongan, (13) pemantauan, (14)

pemanfaatan, (15) pengawasan, (16) pengkoordinasian, dan (17)

pelaksanaan kepemimpinan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peranan pengawas

sangat strategik di dalam melakukan fungsi supervisi akademik dan

manajerial di sekolah/madrasah. Sebagai supervisor akademik, ia

dituntut untuk memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan di bidang

proses pembelajaran sehingga ia dapat memainkan peranan dan fungsinya

membantu guru dalam meningkatkan proses dan strategi pembelajaran.

Sedangkan sebagai supervisor manajerial, ia dituntut untuk memiliki

pengetahuan, sikap, dan keterampilan di bidang manajemen dan

leadership sehingga ia dapat memainkan peranan dan fungsinya dalam

membantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sumberdaya

sekolah/madrasah secara efisien dan efektif. Seorang pengawas juga

harus dapat memainkan peranan dan fungsinya di dalam membina kepala

sekolah/madrasah untuk mampu membawa berbagai perubahan di

sekolah/madrasah. Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah dalam

mentransformasikan perubahan organisasi sekolah/madrasah merupakan

peranan yang sangat penting. Dengan demikian,pengawas sekolah/madrasah

dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan untuk membina kepala

sekolah/madrasah di bidang leadership yang dapat menciptakaniklim dan

budaya sekolah/madrasah yang kondusif bagi proses pembelajaran

sehingga mencapai kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala

sekolah/madrasah, dan prestasi siswa yang maksimal.

Peranan-peranan dan fungsi-fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas

tentu saja masih dalam tataran teoritis. Oleh karena itu,

direkomendasi kepada para pengawas sekolah/mandrasah untuk

mengujicobanya di lapangan sehingga dapat diketahui peranan dan fungsi

mana yang cocok dan tidak cocok. Untuk peran dan fungsi yang tidak

cocok, pengawas dapat merevisinya agar dapat diterapkan di lapangan

sehingga kinerja kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya

semakin meningkat dan pada gilirannya dapat meningkatkan hasil

prestasi belajar siswa dan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.

Pada deskripsi sudah diungkapkan enam kompetensi pengawas sekolah.

Kompetensi tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007. Pada lampiran surat keputusan

itu diterangkan dimensi kompetensi dan kompetensi masing-masing

pengawas tingkat TK /RA dan SD/MI, tingkat SMP/MTs, dan tingkat

SMA/MA, SMK/SMAK .







NAMA : Isham

ALAMAT : BTN Citra Alam Blok D 15 Tinggede Kec.Marawola Kab.Sigi

Sul-Teng Pengawas Pendidikan Agama Islam Kab.Donggala

No comments:

Post a Comment