PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH KAB. DONGGALA
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Nomor : 21 tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya pada bab.I. pasa 1 ayat 1 – 9 disebutkan bahwa :
1). Jabatan fungsional sekolah adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan, 2). Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan kepengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan, 3). Satuan Pendidikan adalah taman
kanak-kanak, raudhatul atfhal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah
atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan , pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat, 4).
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam penyusun
program pengawasan, melaksanakan pengawasan, Evaluasi hasil
pelaksanaan program dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru, 5).
Dengan ketentuan itu, maka dalam melaksanakan tugas kepengawasan
melakukan langkah-langkah penyusunan program, melaksanakan program,
melaksanakan evaluasi dan melaksanakan tugas pembimbingan dan
pelatihan professional guru sudah menjadi keharusan bagi pengawas dan
tidak mungkin ditawar-tawar. Dan pada pasal 6 dari ketentuan ini
ditegaskan bahwa : 1). Beban Kerja Pengawas sekolah adalah 37, 5 (tiga
puluh tujuh setengah) jam perminggu didalamnya termasuk pembinaan,
pemantauan, penilaian dan pembimbingan sekolah, dengan sasaran Sasaran
pengawasan bagi setiap pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
1 adalah sebagai berikutUntuk TK/RA/ dan SD/MI paling sedikit 10
satuan pendidikan dan / atau 60 (enam puluh )orang guru.Untuk SMP/MTs
dan SMA/MA/SMK/MAK/ paling sedikit 7 satuanpendidikan dan/atau 40
(Empat puluh ) orang guru danUntuk SLB paling sedikit 5 satuan
pendidikan dan/atau 40 (Empat puluh )orang guru danUntuk pengawas
bimbingan dan konseling paling sedikit (empat puluh) orang guruUntuk
daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimanadimaksud pasal
(2) paling sedikit (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat
satuan dan jenjang pendidikan.
Apabila ketentuan diatas di kaitkan dengan keberadaan, penugasan
pengawas dalam tugas kepengawasan atas penyelenggaraan pendidikan,
maka apa yang yang dirasakan oleh satuan pendidikan saat ini masih
jauh dari yang diharapkan. Hal ini di dasarkan pada realita bahwa
tugas kepengawasan selama ini belum dapat memenuhi sasaran seperti
yang diamanatkan oleh permenpan diatas, pada hal sebelum permenpan
tersebut diterbitkan telah diterbitkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara, No : 118 / 1996 Bab IV Pasal 5 Ayat 2
f disebutkan : bahwa bidang kegiatan pengawas sekolah diantaranya
menyusun laporan dan evaluasi hasil pengawasan yang mengatur tentang
pelaporan hasil evaluasi dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 097/U/2002 Bab VII Pasal 25 Ayat 2 menyebutkan bahwa : "
Pengawas sekolah di Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasannya atas
pengelolaan pendidikan di sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
melaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Badan
Pengawas Kabupaten/Kota, Gubernur dan Inspektur Jendral.
Ketentuan-ketentuan itu seharusnya menjadi acuan bagi para pengelola
pendidikan termasuk pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan
pada satuan pendidikan, sebab hal itu sangat berpengaruh evaluasi
hasil- hasil pembelajaran sekaligus dapat dijadikan bahan bagi
institusi pengelola pendidikan untuk mengukur tingkat keberhasilan
sekolah sekaligus sebagai pembanding dalam mengukur keberhasilan
pendidikan secara berjenjang.
Implementasi ketentuan itu diharapkan mampu meningkatkan proses
pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan, dengan mengacu pada fungsi
yang pertama merujuk pada pengawasan manajerial, sedangkan fungsi yang
kedua merujuk pada pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan,
penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan
seluruh te-naga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam
pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan
kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan
lainnya.Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan,
penilaian, perbantuan,dan pengembangan kemampuan guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil
belajar siswa.
Sejalan dengan fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas, maka kegiatan
yang harus dilaksanakan pengawas adalah melakukan pembinaan
pengembangan kualitas sekolah/madrasah, kinerja sekolah/madrasah,
kinerja kepala sekolah/madrasah,kinerja guru, dan kinerja seluruh
tenaga kependidikan di sekolah/madrasah; melakukan monitoring
pelaksanaan program sekolah/madrasah beserta pengembangannya;melakukan
penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah
secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah/madrasah;
Berdasarkan kajian tentang fungsi pengawas sekolah/madrasah
sebagaimana dikemukakan di atas, maka perspektif ke depan fungsi umum
pengawas sekolah/madrasah melakukan: (1) pemantauan, (2) penyeliaan,
(3) pengevaluasian pelaporan, dan (4) penindaklanjutan hasil
pengawasan.Fungsi pemantauan meliputi pemantauan pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya
untuk memperbaiki mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran yang
relevan di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap pen-jaminan/standar
mutu pendidikan,pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum, pemantauan
terhadap penerimaan siswa baru, pemantauan terhadap proses
pembelajaran di kelas, pemantauan terhadap hasil belajar siswa,
pemantauan terhadap pelaksanaan ujian, pemantauan terhadap rapat guru,
pemantauan terhadap kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan
lainnya di sekolah/madrasah, pemantauan terhadap hubungan
sekolah/madrasah dengan masyarakat, pemantauan terhadap data statistik
kemajuan sekolah/madrasah, dan program-program pengembangan
sekolah/madrasah.
Fungsi penyeliaan meliputi penyeliaan terhadap: kinerja
sekolah/madrasah,kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja guru,
kinerja tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, pelaksanaan
kurikulum/mata pelajaran, proses pembelajaran,pemanfaatan sumberdaya,
pengelolaan sekolah/madrasah, dan unsur lainnya seperti: keputusan
moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat. mensupervisi
sumber-sumber daya sekolah/madrasah sumber daya manusia, material,
kurikulum dan sebagainya, penyeliaan kegiatan antar sekolah/madrasah
binaannya, kegiatan in service training bagi kepala sekolah/madrasah,
guru dan tenaga kependidikan di sekolah lainnya, dan penyeliaan
pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah/madrasah.
Fungsi pengevaluasian pelaporan meliputi pengevaluasian pelaporan
terhadap kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan di sekolah/madrasah
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan,
pelaporan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, pelaporan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah/madrasah binaannya,
Komite Sekolah/Madrasah dan stakeholder lainnya.
Fungsi penindaklanjutan meliputi penindaklanjutan terhadap laporan
hasilhasil pengawasan untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di
sekolah/madrasah; penindaklanjutan terhadap kelebihan-kelebihan dan
kekurangan sekolah/madrasah hasil refleksi guru, kepala
sekolah/madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya; penindaklanjutan
terhadap hasil-hasil pemantauan pelaksanaan standar nasional untuk
membantu kepala sekolah/madrasah dalam menyiapkan akreditasi
sekolah/madrasah; dan penindaklanjutan terhadap karya tulis ilmiah
yang telah dihasilkan oleh guru dan kepala sekolah/madrasah.
Berdasarkan uraian di atas, maka peranan umum dan peranan khusus
pengawas sekolah dapat disimpulkan sebagai berikut. Peranan umum
pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) observer, (2)
supervisor, (3) evaluator pelaporan, dan (4) successor. Peranan khusus
pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) patner, (2) inovator,
(3) pelopor, (4) konsultan, (5) konselor,(6) motivator, (7) konseptor,
(8) programer, (9) komposer, (10) reporter, (11) builder, (12)
supporter, (13)observer, (14) user, (15) inspector, (16)
koordinator,dan (17) performer leadership.
Peranan tidak dapat dipisahkan (inherent) dengan fungsi seperti yang
dinyatakan Stoner & Freeman (2000), "For the purpose of managerial
thinking, a role is the behavioral pattern expected of someone within
functional unit. Roles are thus inherent in functions." Sebagai
konsekuensi dari pendapat Stoner & Freeman tersebut, maka dapat
dimaknai bahwa peranan adalah orang yang memainkan fungsi, sedangkan
fungsi adalah kegiatan atau proses yang harus dimainkan oleh pemeran.
Jadi, peranan harus berkaitan dengan fungsi atau sebaliknya fungsi
berkaitan dengan peranan. Atas rasional tersebut, maka fungsi umum
dan fungsi khusus pengawas sekolah harus nyambung dengan peranan umum
dan peranan khusus seperti yang telah diutarakan di atas. Adapun
fungsi umum dan fungsi khusus pengawas sekolah/madrasah seperti
berikut ini.
Fungsi umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1)
pemantauan,(2) penyeliaan (supervision), (3) pengevaluasian pelaporan,
dan (4) penindaklanjutan hasil pengawasan. Fungsi khusus pengawas
sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) persekutuan (kemitraan), (2)
pembaharuan, (3) pempeloporan, (4) konsultan, (5) pembimbingan, (6)
pemotivasian, (7) pengonsepan, (8) pemegrograman, (9) penyusunan, (10)
pelaporan, (11) pembinaan, (12) pendorongan, (13) pemantauan, (14)
pemanfaatan, (15) pengawasan, (16) pengkoordinasian, dan (17)
pelaksanaan kepemimpinan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peranan pengawas
sangat strategik di dalam melakukan fungsi supervisi akademik dan
manajerial di sekolah/madrasah. Sebagai supervisor akademik, ia
dituntut untuk memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan di bidang
proses pembelajaran sehingga ia dapat memainkan peranan dan fungsinya
membantu guru dalam meningkatkan proses dan strategi pembelajaran.
Sedangkan sebagai supervisor manajerial, ia dituntut untuk memiliki
pengetahuan, sikap, dan keterampilan di bidang manajemen dan
leadership sehingga ia dapat memainkan peranan dan fungsinya dalam
membantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sumberdaya
sekolah/madrasah secara efisien dan efektif. Seorang pengawas juga
harus dapat memainkan peranan dan fungsinya di dalam membina kepala
sekolah/madrasah untuk mampu membawa berbagai perubahan di
sekolah/madrasah. Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah dalam
mentransformasikan perubahan organisasi sekolah/madrasah merupakan
peranan yang sangat penting. Dengan demikian,pengawas sekolah/madrasah
dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan untuk membina kepala
sekolah/madrasah di bidang leadership yang dapat menciptakaniklim dan
budaya sekolah/madrasah yang kondusif bagi proses pembelajaran
sehingga mencapai kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala
sekolah/madrasah, dan prestasi siswa yang maksimal.
Peranan-peranan dan fungsi-fungsi pengawas sekolah/madrasah di atas
tentu saja masih dalam tataran teoritis. Oleh karena itu,
direkomendasi kepada para pengawas sekolah/mandrasah untuk
mengujicobanya di lapangan sehingga dapat diketahui peranan dan fungsi
mana yang cocok dan tidak cocok. Untuk peran dan fungsi yang tidak
cocok, pengawas dapat merevisinya agar dapat diterapkan di lapangan
sehingga kinerja kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya
semakin meningkat dan pada gilirannya dapat meningkatkan hasil
prestasi belajar siswa dan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.
Pada deskripsi sudah diungkapkan enam kompetensi pengawas sekolah.
Kompetensi tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007. Pada lampiran surat keputusan
itu diterangkan dimensi kompetensi dan kompetensi masing-masing
pengawas tingkat TK /RA dan SD/MI, tingkat SMP/MTs, dan tingkat
SMA/MA, SMK/SMAK .
NAMA : Isham
ALAMAT : BTN Citra Alam Blok D 15 Tinggede Kec.Marawola Kab.Sigi
Sul-Teng Pengawas Pendidikan Agama Islam Kab.Donggala
No comments:
Post a Comment