PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA
TINGKAT KEPOLISIAN RESOR
DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor
52 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia
tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat
Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
2. Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian
Daerah;
Download disini :
http://adf.ly/TxQ8M
No comments:
Post a Comment