Pages

Thursday, August 15, 2013

PERKAP NO 16 TH 2006 TTG PENGENDALIAN MASSA



PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL.: 16 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan Iisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa pelayanan dan pengendalian massa dalam rangka menghadapi kegiatan unjuk rasa di jalan raya, di gedung/bangunan penting dan lapanganllahan terbuka, baik yang dilakukan secara tertib atau tidak tertib, perlu disikapi dengan arif, bijaksana, tegas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pengendalian Massa;

kunjungi versi lengkap di link :

http://adf.ly/U1WsH

No comments:

Post a Comment