Pages

Wednesday, August 14, 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 20 TAHUN 2003 
TENTANG 
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang: 
Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia 
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, 
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang 
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; 
 . bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan 
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang 
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia 
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; 
 . bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan 
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk 
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan 
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan 
berkesinambungan; 
 . bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak 
memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat 
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
 . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu 
membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Silahkan lihat versi lengkap di link berikut :

http://adf.ly/TxilH

No comments:

Post a Comment