BAB X
PEMUNGUTAN SUARA
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 148
(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 149
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN. (1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 149
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
(3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Pasal 150
(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
(2) Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
(3) Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
Pasal 151
(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.
(2) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.
(3) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 152
(1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota DPD.
Pasal 153
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 154
Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.
Pasal 155
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(2) Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Pasal 156
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 157
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 158
(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.
(3) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 159
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
Pasal 160
(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c dapat menggunakan paspor.
(2) Pemilih yang menggunakan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.
Pasal 161
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 162
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 163
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(2) Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Pasal 164
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 165
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 166
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
(2) Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
Pasal 167
(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 168
(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.
(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 169
(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Pasal 170
(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(3) Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 171
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.
(2) KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 172
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.
(2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment