Pages

Friday, April 12, 2013

Pemantauan Pemilu




BAB XVIII
PEMANTAUAN PEMILU

 
Bagian Kesatu : Pemantau Pemilu


Pasal 233

(1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.

(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

        a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;

        b. badan hukum dalam negeri;

        c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

        d. lembaga pemilihan luar negeri; dan

        e. perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Bagian Kedua : Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu


Pasal 234

(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

        a. bersifat independen;

        b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

        c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:

        a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;

        b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

        c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 235

(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

        a. profil organisasi/lembaga;

        b. nama dan jumlah anggota pemantau;

        c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;

        d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

        e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.

(7) Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Ketiga : Wilayah Kerja Pemantau Pemilu


Pasal 236

(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing.

(3) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi dan wajib melapor ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.


Bagian Keempat : Tanda Pengenal Pemantau Pemilu


Pasal 237

(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.

(2) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KPU.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

        a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

        b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

        a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;

        b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

        c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

        d. wilayah kerja pemantauan; dan

        e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Kelima : Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu


Pasal 238

(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:

        a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

        b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu;

        c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;

        d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

        e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.


Pasal 239

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:

a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU;

c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;

d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;

f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;

j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan

k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.


Bagian Keenam : Larangan bagi Pemantau Pemilu


Pasal 240

Pemantau Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;

b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu;

d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;

e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;

i. masuk ke dalam TPS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.


Bagian Ketujuh : Sanksi bagi Pemantau Pemilu


Pasal 241

Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.


Pasal 242

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 243

Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedelapan : Pelaksanaan Pemantauan


Pasal 244

Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah.


Pasal 245

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  

No comments:

Post a Comment