Pages

Friday, April 12, 2013

Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Ulang




BAB XVI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG

 
Bagian Kesatu : Pemungutan Suara Ulang


Pasal 221

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
         a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

        b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau

        c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.


Pasal 222

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.


Bagian Kedua :Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang


Pasal 223

(1) Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi.

(2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:

        a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

        b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

        c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

        d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

        e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

        f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;

        g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau

        h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.


Pasal 224

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.

(2) Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.


Pasal 225

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau

g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.


Pasal 226

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.


Pasal 227

(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.

(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS.


Pasal 228

Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPS.


Pasal 229

(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.

 

No comments:

Post a Comment