Pages

Friday, April 12, 2013

Ketentuan Penutup




BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 327

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Pasal 328

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 117
  

No comments:

Post a Comment