Pages

Friday, April 12, 2013

Kampanye




BAB VIII
KAMPANYE


Bagian Kesatu : Kampanye Pemilu


Pasal 77

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.


Pasal 78

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.

 Pasal 79

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

(3) Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.

(4) Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu.


Pasal 80

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.


Bagian Kedua : Materi Kampanye


Pasal 81

(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.

(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang bersangkutan.


Bagian Ketiga : Metode Kampanye


Pasal 82

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum;

e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 83

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.


Pasal 84

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3), pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau

d. memilih calon anggota DPD tertentu.


Pasal 85

(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.

(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.

(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.

(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.


Bagian Keempat : Larangan dalam Kampanye


Pasal 86

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa; dan

h. perangkat desa.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.


Pasal 87

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.


Bagian Kelima : Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye


Pasal 88

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 89

Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 90

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:

a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau

b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.


Bagian Keenam : Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

Paragraf 1 Umum


Pasal 91

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.

(3) Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.


Pasal 92

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.


Paragraf 2 : Pemberitaan Kampanye


Pasal 93

(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.


Paragraf 3 : Penyiaran Kampanye


Pasal 94

(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.

(2) Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran.

(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.


Paragraf 4 : Iklan Kampanye


Pasal 95

(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2).

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.

(3) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.


Pasal 96

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.


Pasal 97

(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2).


Pasal 98

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.

(3) Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


Pasal 99

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu.


Pasal 100

Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.


Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU.


Bagian Ketujuh : Pemasangan Alat Peraga Kampanye


Pasal 102

(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa atau nama lain/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

(4) Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Kedelapan : Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye


Pasal 103

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye Pemilu.


Bagian Kesembilan : Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu


Pasal 104

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.


Pasal 105

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan petugas Kampanye Pemilu.


Pasal 106

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.


Pasal 107

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dengan:

        a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

        b. melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

        c. melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau

        d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 108

(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.

(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.


Pasal 109

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan.

(2) Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.


Pasal 110

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.


Pasal 111

(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan:

        a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

        b. melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

        c. melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau

        d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.

(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 112

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) sebagai suatu temuan dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota.

(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.


Pasal 113

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya:

        a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

        b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota:

        a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

        b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

        c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

        d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

        e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau

        f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.


Pasal 114

(1) Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.


Pasal 115

(1) KPU dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 116

Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada:

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.


Pasal 117

Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.


Pasal 118

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:

        a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

        b. pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan/atau petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi:

        a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

        b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

        c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

        d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

        e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi; dan/atau

        f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.


Pasal 119

(1) Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat

(2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.

(3) KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.


Pasal 120

(1) KPU dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 121

Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bawaslu Provinsi:

a. melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. melaporkan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.


Pasal 122

Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.


Pasal 123

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu secara nasional, terhadap kemungkinan adanya:

        a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

        b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

        a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

        b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

        c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

        d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

        e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan/atau

        f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.


Pasal 124

(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.

(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.


Pasal 125

(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan oleh KPU.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 126

Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu:

a. melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. memberikan rekomendasi kepada KPU.


Pasal 127

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.


Pasal 128

Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan.


Bagian Kesepuluh Dana Kampanye Pemilu


Pasal 129

(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.

(2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

        a. partai politik;

        b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan

        c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.

(4) Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.

(5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

(7) Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.


Pasal 130

Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.


Pasal 131

(1) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(4) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang
menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

(5) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 132

(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.

(2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

        a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

        b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(4) Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.


Pasal 133

(1) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(4) Peserta Pemilu calon anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kelebihan sumbangan tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

(5) Peserta Pemilu calon anggota DPD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 134

(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.


Pasal 135

(1) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

(2) Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.

(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.


Pasal 136

(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.

(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

        a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan partai politik dan calon anggota DPD Peserta Pemilu;

        b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 137

(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), KPU membatalkan penunjukan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (3).

(3) KPU menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan.


Pasal 138

(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.


Pasal 139

(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:

        a. pihak asing;

        b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

        c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

        d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 140

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye Peserta Pemilu melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  

No comments:

Post a Comment