BAB XXIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 322
Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 323
Hasil perolehan suara dari Pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta II.
Pasal 324 Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 323
Hasil perolehan suara dari Pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta II.
(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2009, maka daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyesuaian perubahan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
No comments:
Post a Comment