Pages

Friday, April 12, 2013

Ketentuan Peralihan




BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN


 
Pasal 325

Untuk Pemilu tahun 2014, KPU melakukan penataan ulang daerah pemilihan bagi provinsi dan kabupaten/kota induk serta provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2009.


Pasal 326

Dalam Pemilu tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

  

No comments:

Post a Comment