Pertanyaan :
saya dulu sudah mengajar di sekolah swasta SMA Laksana Martadinata
Sumatera Utara selama 5 tahun, lalu saya pindah ke muara tebo mengajar
di SMA sudah sekitar 2 tahun dan di SMK sudah sekitar 1 tahun dengan
alasan ikut suami, pada saat pendataan sertifikasi dan inpassing saya
selalu gagal tidak berhak untuk ikut sertifikasi dan inpassing, kalau
logikanya saya sudah berhak karena sudah lebih dari 5 tahun saya
mengajar, tidak bisanya saya ikut inpassing dan sertifikasi guru
dikarenakan :
1. Tidak mempunyai SK Bupati (tempat saya mengajar di SMA)
2. Usia sekolah swasta tempat saya bekerja baru berusia sekitar 3,5
tahun dan belum berhak mengeluarkan SK yayasan (SK GTY)
itulah permasalahan yang saya hadapi
mohon solusinya
Nama : Ina Tri Handayani Lubis, S.Pd
Alamat : Kabupaten Muara Tebo (Jambi)
No comments:
Post a Comment