KUMPULAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA | |
1999-2011 (sumber : mensesneg) | |
NOMOR | TENTANG |
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) | |
PARTAI POLITIK | |
TENTANG PEMILIHAN UMUM | |
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | |
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL | |
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON | |
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | |
JASA KONSTRUKSI | |
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA) | |
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA) | |
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN) | |
PEMERINTAHAN DAERAH | |
BANK INDONESIA | |
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR | |
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH | |
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI | |
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA | |
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME | |
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965) | |
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA | |
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998 | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 | |
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN | |
TELEKOMUNIKASI | |
PENGELOLAAN ZAKAT | |
KEHUTANAN | |
JAMINAN FIDUSIA | |
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK) | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK | |
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN | |
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 | |
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN | |
PERJANJIAN INTERNASIONAL | |
PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | |
RAHASIA DAGANG | |
DESAIN INDUSTRI | |
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDA | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO | |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS) | |
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE | |
PEMBENTUKAN KOTA LANGSA | |
PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN | |
PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG | |
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH | |
PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU | |
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM | |
PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI | |
PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA | |
PEMBENTUKAN KOTA BATU | |
PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG | |
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU | |
PATEN | |
MEREK | |
Y A Y A S A N | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 | |
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI | |
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA | |
MINYAK DAN GAS BUMI | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 | |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA | |
PERTAHANAN NEGARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO | |
PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT | |
PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT | |
PENGADILAN PAJAK | |
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967) | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 | |
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | |
HAK CIPTA | |
KETENAGALISTRIKAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 | |
GRASI | |
PERLINDUNGAN ANAK | |
SURAT UTANG NEGARA | |
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT | |
BANGUNAN GEDUNG | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 | |
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI | |
PARTAI POLITIK | |
PENYIARAN |
NOMOR | TENTANG |
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM | |
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | |
KETENAGAKERJAAN | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI UNDANG-UNDANG | |
KEUANGAN NEGARA | |
ADVOKAT | |
BADAN USAHA MILIK NEGARA | |
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL | |
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN) | |
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | |
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | |
MAHKAMAH KONSTITUSI | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 | |
PANAS BUMI | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, | |
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | |
| |
PERBENDAHARAAN NEGARA | |
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA | |
KEKUASAAN KEHAKIMAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 | |
SUMBER DAYA AIR | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO | |
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA | |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG-UNDANG | |
KOMISI YUDISIAL | |
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA | |
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN | |
PEMERINTAHAN DAERAH | |
| |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG | |
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO | |
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA) | |
PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK) | |
| |
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA | |
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA | |
PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN) | |
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997) | |
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999) | |
PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003) | |
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) | |
SISTEM RESI GUDANG | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PEMERINTAHAN ACEH | |
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA | |
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 | |
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN | |
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA | |
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN | |
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA) | |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) | |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 | |
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | |
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025 | |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003) | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA | |
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY) | |
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG | |
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | |
PERKERETAAPIAN | |
PENANGGULANGAN BENCANA | |
PENANAMAN MODAL | |
PENATAAN RUANG | |
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL | |
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN | |
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA | |
ENERGI | |
PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU | |
PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI | |
PERSEROAN TERBATAS | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 | |
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA) | |
PERPUSTAKAAN | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 | |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005 | |
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION) | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG |
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING THE SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958) | |
PARTAI POLITIK | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA | |
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA | |
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | |
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | |
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH | |
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | |
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | |
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA) | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 | |
P E L A Y A R A N | |
PENGELOLAAN SAMPAH | |
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA | |
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH | |
PERBANKAN SYARIAH | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU | |
PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI P | |
EMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU | |
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN | |
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA | |
PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA) | |
KEMENTERIAN NEGARA | |
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 | |
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | |
WILAYAH NEGARA | |
PORNOGRAFI | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG | |
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI DI PROVINSI PAPUA | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT |
PENERBANGAN | |
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | |
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG | |
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA | |
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI) | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 | |
BADAN HUKUM PENDIDIKAN | |
KEPARIWISATAAN | |
KESEJAHTERAAN SOSIAL | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU | |
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT | |
PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI) | |
PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT, LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI) | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG | |
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | |
PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN | |
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN | |
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS OF THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA OF 10 DECEMBER 1982 RELATING TO THE CONSERVATION AND MANAGEMENT OF STRADDLING FISH STOCKS AND HIGHLY MIGRATORY FISH STOCKS (PERSETUJUAN PELAKSANAAN KETENTUAN-KETENTUAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TANGGAL 10 DESEMBER 1982 YANG BERKAITAN DENGAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA JAUH) | |
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 | |
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN | |
PELAYANAN PUBLIK | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 | |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | |
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN | |
KETENAGALISTRIKAN | |
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA | |
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP | |
PERFILMAN | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANG-UNDANG | |
NARKOTIKA | |
KESEHATAN | |
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG | |
POS | |
KAWASAN EKONOMI KHUSUS | |
KEPEMUDAAN | |
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN | |
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH | |
KEARSIPAN | |
RUMAH SAKIT | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN | |
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 | |
KEKUASAAN KEHAKIMAN | |
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM | |
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA | |
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA | |
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008 | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 | |
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI | |
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009) | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI | |
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KEBAWAH DULI YANG MAHA MULIA PADUKA SERI BAGINDA SULTAN DAN YANG DI-PERTUAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM TENTANG KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HIS MAJESTY THE SULTAN AND YANG DI-PERTUAN OF BRUNEI DARUSSALAM ON DEFENCE COOPERATION) | |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009 | |
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
KEPROTOKOLAN | |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011 | |
CAGAR BUDAYA | |
GERAKAN PRAMUKA | |
HORTIKULTURA |
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK | |
TRANSFER DANA | |
INFORMASI GEOSPASIAL | |
AKUNTAN PUBLIK | |
KEIMIGRASIAN | |
MATA UANG | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI | |
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011 | |
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |
PENANGANAN FAKIR MISKIN | |
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 | |
PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM |
No comments:
Post a Comment