KUMPULAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
1999-2011 (sumber : mensesneg) |
NOMOR | TENTANG |
| PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) |
| PARTAI POLITIK |
| TENTANG PEMILIHAN UMUM |
| SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
| PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM |
| ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
| PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TERNATE |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II METRO |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL |
| PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DEPOK DAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CILEGON |
| PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI |
| JASA KONSTRUKSI |
| PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA) |
| PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA) |
| PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN) |
| PEMERINTAHAN DAERAH |
| BANK INDONESIA |
| LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR |
| PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH |
| PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI |
| PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA |
| PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME |
| PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965) |
| ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA |
| PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1998 |
| PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 |
| PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN |
| TELEKOMUNIKASI |
| PENGELOLAAN ZAKAT |
| KEHUTANAN |
| JAMINAN FIDUSIA |
|
|
| PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK) |
| ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK |
| PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN |
| PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
| PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 |
| PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN |
| PERJANJIAN INTERNASIONAL |
| |
| |
| PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
| PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG |
| PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN |
| RAHASIA DAGANG |
| DESAIN INDUSTRI |
| DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
| ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 |
| PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDA |
| PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG |
| PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO |
|
|
| PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS) |
| PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE |
| PEMBENTUKAN KOTA LANGSA |
| PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN |
| PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG |
| PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH |
| PEMBENTUKAN KOTA LUBUK LINGGAU |
| PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM |
| PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI |
| PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA |
| PEMBENTUKAN KOTA BATU |
| PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG |
| PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU |
| PATEN |
| MEREK |
| Y A Y A S A N |
| PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 |
| OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
| ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA |
| MINYAK DAN GAS BUMI |
|
|
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 |
| KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
| PERTAHANAN NEGARA |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULANG PISAU, KABUPATEN MURUNG RAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO |
| PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT |
| PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
| PENGADILAN PAJAK |
| TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
| PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967) |
| PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000 |
| SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI |
| HAK CIPTA |
| KETENAGALISTRIKAN |
| PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 |
| GRASI |
| PERLINDUNGAN ANAK |
| SURAT UTANG NEGARA |
| PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU |
| PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA |
| PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT |
| BANGUNAN GEDUNG |
| ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003 |
| KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| PARTAI POLITIK |
| PENYIARAN |